Korupsi Dimaafkan Lewat Amnesti, Eks Penyidik KPK Minta Prabowo Tarik Putusan: Ini Bahaya Besar

  • Bagikan
Tom Lembong dan Hasto Kristianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terus menjadi perbincangan publik.

Kali ini, giliran mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, yang angkat bicara keras dan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk impunitas terselubung.

“Penyelesaian perkara korupsi Hasto melalui jalur amnesti masuk dalam kategori impunitas. Ini penyelundupan konstitusi,” tegas Praswad dalam pernyataannya yang diterima fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).

Dikatakan Praswad, langkah Presiden Prabowo yang memberikan amnesti dengan dalih menggunakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 dengan persetujuan DPR dan bersamaan dengan 1.116 terpidana lain tidak bisa dibenarkan secara substansi.

“Secara prosedural kelihatan sah, tapi substansinya justru menggunakan amnesti untuk membebaskan koruptor. Ini bentuk pelanggaran serius atas sumpah jabatan presiden,” ucapnya.

Praswad menegaskan, jika tindakan ini dibiarkan, Presiden Prabowo sangat rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Ini pukulan sangat keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, dan ironisnya dilakukan oleh tangan presiden sendiri,” sesalnya.

Ia menambahkan, langkah merangkul oposisi melalui pemberian amnesti kepada koruptor merupakan cara yang keliru dan membahayakan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

“Upaya Presiden untuk merangkul oposisi jangan dilakukan dengan cara menghalalkan segala cara. Apalagi dengan membunuh pemberantasan korupsi,” tukasnya.

Praswad juga mempertanyakan keadilan bagi para terpidana lain yang telah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan Hasto.

“Lalu bagaimana keadilan bagi Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan lain-lain yang sudah menjalani hukuman? Bagaimana dengan Harun Masiku? Apakah akan dihapus juga status buronannya?” cetusnya.

Menurutnya, jika amnesti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi korupsi di masa depan.

“Koruptor nanti tinggal tunggu mekanisme politik saja. Sudah divonis bersalah pun bisa berharap amnesti dari presiden agar lolos hukuman,” ungkapnya.

Lebih jauh, Praswad menilai pemberian amnesti kepada Hasto adalah bentuk tuduhan serius terhadap KPK.

“Ini tuduhan terbuka bahwa KPK jadi alat politik. Bahwa kasus Hasto adalah perkara politik, bukan tindak pidana korupsi. Ini berbahaya karena akan mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap KPK,” imbuhnya.

Ia menegaskan, perkara korupsi Hasto dan Harun Masiku sudah diintervensi sejak awal, bahkan sejak malam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 di PTIK.

“Ada kriminalisasi terhadap tim pelaksana OTT, bahkan penyidik dan penyelidik dipecat. Saya pribadi ikut menandatangani surat perintah pengejaran Harun Masiku ke beberapa negara di Asia Tenggara,” bebernya.

Praswad kemudian meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait amnesti bagi Hasto.

“Harapan kami, Presiden selaku Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi bisa melihat ini lebih jernih dan menyelamatkan Indonesia agar tidak semakin terperosok dalam jurang korupsi,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan