FAJAR.CO.ID, BENGKULU -- Warga Jalan Manggis, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, mendadak digegerkan insiden berdarah.
Seorang ibu ditemukan tewas di kediamannya, Sabtu (2/8/2025) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Tragisnya, pelaku pembunuhan diduga kuat adalah anak kandungnya sendiri.
Korban diketahui bernama Yati (50), sedangkan terduga pelaku adalah NA (18), anak korban.
Informasi yang dihimpun FAJAR.CO.ID, menyebutkan bahwa Nur Aisya baru keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bengkulu dua hingga tiga hari sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
Salah seorang warga setempat, Eman, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Keterangan lebih lanjut datang dari tetangga korban, Ice Purnamasari.
Ia mengaku bahwa Nur sempat datang ke rumahnya sesaat setelah kejadian dan memberikan pengakuan mengejutkan.
"NA datang ke rumah dan menyampaikan jika dirinya sudah membunuh ibunya,” beber Ice.
Ice juga menambahkan, pelaku sempat mengatakan bahwa ia dalam kondisi tidak sadar saat melakukan aksinya.
“Kalau NA mengaku pada kami, dia kesurupan makanya dia bunuh ibunya, dan memang NA ini baru beberapa hari keluar Rumah Sakit Jiwa,” lanjutnya.
Warga yang mendengar pengakuan tersebut langsung bergegas ke lokasi dan menemukan korban sudah tak bernyawa.
"Saat kami tiba di rumahnya, korban dalam keadaan terluka parah dan tidak bernyawa. Kalau tidak salah, luka ya itu di bagian leher,” ucapnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Gading Cempaka.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka bergerak cepat dan berhasil mengamankan Nur Aisya tanpa perlawanan.
Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Bengkulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu untuk keperluan visum.
Sebagai informasi, tindak pidana pembunuhan hingga saat ini masih diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan akan berlaku pula dalam Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai efektif pada 2026.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338. (Muhsin/fajar)