FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua pria berinisial MR (22) dan RL (23) di Kota Makassar tak berkutik saat diringkus Polisi usai diduga melakukan pencurian outdoor AC sekitar belasan unit.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, kedua pria tersebut diringkus Tim Opsnal Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar.
Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris, mengatakan bahwa kedua merupakan karyawan swasta asal Papua Barat.
Diceritakan Idris, kasus tersebut bermula dari laporan seorang pria bernama M Jayaruddin (50) yang merupakan pemilik tempat hiburan Dunia Karaoke di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo.
"Saat itu, pelapor sedang menyalakan AC dan ditemukan AC tidak berfungsi," kata Idris saat ekspose kasus, Rabu (6/8/2025).
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Jayaruddin menemukan bahwa sejumlah komponen penting dari unit outdoor AC, seperti dinamo kipas, pipa tembaga, tabung freon, dan kabel listrik, telah raib dari luar bangunan.
Ironisnya, bukan hanya satu atau dua unit yang digasak. Pelaku rupanya telah beraksi berulang kali hingga total 17 unit outdoor AC hilang.
Akibatnya, korban mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp44 juta.
"Kejadian pencurian terus berulang hingga ada 17 outdoor AC hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp44 juta," Idris menuturkan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengantongi informasi keberadaan para pelaku.
Tim Opsnal bergerak cepat dan meringkus RL di Jalan Timor, tepatnya di depan Wisma Bali, Kecamatan Wajo. Sedangkan MR diamankan di kawasan Jalan Sumba, dekat tempat biliar.
Mantan Kapolsek Bontoala itu menyebut, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat atap bangunan karaoke secara diam-diam.
Mereka lalu membongkar unit outdoor AC dan mencuri komponen-komponen utama di dalamnya.
"Modus operandi dari pelaku, yaitu pelaku naik ke atap bangunan dan membongkar unit outdoor AC kemudian dijual," ucapnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, uang hasil penjualan barang curian tersebut dipakai untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
"Hasil penjualan digunakan untuk foya-foya," imbuh Idris.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
Barang bukti yang dijadikan alat tersebut cukup sederhana, di antaranya satu buah gergaji besi, satu buah tang, dan satu obeng yang digunakan untuk membongkar unit AC secara manual.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Muhsin/fajar)