Kafe Putar Lagu Lewat Radio Tetap Bayar Royalti, Netizen: Putar Suara Rakyat yang Tak Pernah Didengar Saja

  • Bagikan
DICARI: Ilustrasi Mie Gacoan di Denpasar yang bosnya terjerat kasus pelanggaran hak cipta pemutaran lagu tanpa hak. (ILUSTRASI/radarbali.id)
  1. Restoran dan kafe membayar royalti Rp60 ribu/kursi/tahun/lagu atau musik
  2. Pub, bar, dan bistro membayar royalti Rp180 ribu/meter persegi/tahun
  3. Seminar dan konferensi komersial Rp500 ribu/hari
  4. Bioskop membayar royalti Rp3.600.000/layar per tahun
  5. Pameran dan bazar Rp1.500.000/hari
  6. Konser musik 2% dari hasil kotor penjualan tiket + 1% dari tiket gratis
  7. Diskotek dan klab malam membayar ke pencipta Rp250 ribu/meter persegi/tahun
  8. Diskotek dan klab malam membayar ke hak terkait Rp180 ribu/meter persegi/tahun
  9. Diskotek dan klab malam membayar ke pencipta Rp250 ribu/meter persegi/tahun

Pelanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Awan Yudha juga turut berkomentar mengenai polemik royalti dan hak cipta ini. Menurutnya, kalau ada kafe atau tempat usaha yang memutar radio, seharusnya tidak perlu membayar royalti lagi untuk lagu yang diputar dari siaran radio tersebut.

Dia menjelaskan industri radio sudah ada kewajiban membayar royalti dan telah berjalan. Skemanya, melalui kolektif yang difasilitasi Perkumpulan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

“Radio sudah membayar royalti. Apakah nanti ada bentuk kerja sama yang bisa disampaikan atau dikerjasamakan antara tempat usaha dengan radio, itu mungkin bisa saja terjadi,” ujarnya kepada media, Senin (4/8/2025).

Namun, pernyataan Ketua AMDI, Awan Yudha ini mendapat sanggahan dari Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), M. Rafiq.

Dia menyebut kafe atau restoran yang memutar lagu Indonesia lewat radio tetap wajib membayar royalti musik ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pertimbangannya, sekalipun radio sudah bayar royalti, tetapi royalti yang dibayar untuk lagu yang disiarkan, bukan untuk tempat usaha restoran atau cafe. Sama seperti ketentuan yang mengatur layanan musik streaming seperti Youtube ataupun spotify.

Polemik berkepanjangan ini juga menarik perhatian para pembuat Undang-undang Hak Cipta tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi polemik hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti lagu yang belakangan menjadi sorotan publik. Sufmi meminta Kementerian Hukum dan HAM segera merumuskan regulasi yang tidak menyulitkan semua pihak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan