Kafe Putar Lagu Lewat Radio Tetap Bayar Royalti, Netizen: Putar Suara Rakyat yang Tak Pernah Didengar Saja

  • Bagikan
DICARI: Ilustrasi Mie Gacoan di Denpasar yang bosnya terjerat kasus pelanggaran hak cipta pemutaran lagu tanpa hak. (ILUSTRASI/radarbali.id)

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika. Kami sudah minta Kementerian Hukum yang membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).

DPR RI melalui Komisi X saat ini menggulirkan revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah untuk menjawab persoalan-persoalan di lapangan. Ia memastikan aturan yang lebih rinci terkait pengelolaan royalti lagu akan dimasukkan dalam revisi undang-undang tersebut. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan