Sebelumnya diberitakan, pria asal Lampung ini bercerita tentang kasus paling sulit dilupakan sepanjang yang pernah ia ungkap.
"Kasus yang gak akan pernah saya lupakan sudah pasti pada saat saya menangani Tipikor yang menjerat Ketua DPRD dan Wakil Ketua 1 dan Wakil ketua 2 DPRD," ujar Andri kepada fajar.co.id, Rabu (6/8/2025).
Bagaimana tidak, kata Andri, pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tersebut masih berstatus aktif dan terpilih kembali pada Pileg 2024.
"Selain kasusnya yang menarik perhatian nasional, juga viral secara nasional," sebutnya.
Dikatakan Andri, ketika para pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng ditetapkan tersangka, kantornya sempat diseruduk massa pendukungnya.
"Saya juga tidak akan pernah lupa bawah kantor pernah hancur akibat penanganan kasus Ketua DPRD tersebut," Andri menuturkan.
"Kantor didemo oleh pendukung salah satu tersangka saat itu, hampir didemo 800 orang," tambahnya.
Atas penanganan kasus tersebut, ia berpikir bahwa kemungkinan itu yang menjadi salah satu alasan masuk dalam daftar 3 besar ajang bergengsi Adhyaksa Awards 2025.
"Karena tidak semua kasi pidsus bisa senekat yang saya lakukan dalam penegakan hukum terhadap Ketua DPRD," tandasnya.
(Muhsin/fajar)
Keterangan: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar