Pelaku usaha juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Terakhir memiliki satu lokasi usaha atau produksi.
Pendaftaran dibuka secara daring melalui tautan: https://bit.ly/halalsulsel25 dan bisa diakses seluruh UMKM di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Kuota yang disiapkan sebanyak 2.344 pelaku usaha.
“Ini peluang emas, terutama bagi UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal. Prosedurnya mudah, dan tidak dipungut biaya,” terangnya. (Erfyansyah/fajar)