Pemprov Sulsel Serahkan SPMT Kepada 408 PPPK Satpol PP

  • Bagikan
408 PPPK Satpol PP Pemprov Sulsel terima SPMT

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 408 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan. Masing-masing berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan itu dilakukan saat Apel Besar di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, berlangsung pada Senin 4 Agustus 2025.

“Alhamdulillah hari ini kita laksanakan tindak lanjut dari penyerahan SK PPPK ASN. Berdasarkan Arahan Bapak Gubernur, semua perangkat daerah wajib menerbitkan SPMT sebagai tanda resmi mulai bertugas,” kata Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis.

Para Anggota Satpol PP tersebut mengisi formasi Pranata Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Pengelola Pelayanan Umum. Hasil dari seleksi formasi PPPK tahun 2024.

“SPMT yang berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025. Total ada 408 personel. Mereka akan memperkuat Satpol PP Sulsel di bidang Trantibum Linmas dan penegakan Peraturan Daerah (Perda),“ terangnya.

Apel besar itu menjadi tindak lanjut dari penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK yang sebelumnya dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Kamis (31/7/2025).

“Karena acara di rumah jabatan kemarin terbatas, maka hari ini kami hadirkan semuanya. Momen ini spesial, sekaligus ajang penghargaan untuk keluarga,” ujar Arwin.

Arwin berharap, agar para PPPK Satpol PP memberi kinerja terbaiknya.

“Tunjukkan dedikasi tinggi untuk mendukung pemerintahan Bapak Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Fatmawati Rusdi lima tahun ke depan. Kita kawal visi-misi dan kebijakan beliau dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan