FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 1998 (JARI Maju 98) meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk ikut membantu membebaskan 11 aktivis desa Maba Sangaji yang ditangkap Polisi karena menolak pertambangan nikel yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur. Koordinator JARI Maju 98, Rahman Thoha mengatakan sebagai pemimpin daerah yang paling tinggi, Gubernur Sherly seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk membela kepentingan masyarakatnya dalam menjaga peninggalan adat.
“Gubernur Sherly Tjoanda tidak bisa mengelak. Dirinya harus bertanggungjawab secara moral ikut berupaya membebaskan 11 aktivis Desa Maba Sangaji yang nyata-nyata ingin mempertahankan tanah ulayat dan peninggalan leluhur. Ini ujian keberpihakan Gubernur Sherly pada masyarakat,” ucap Rahman dalam keterangan kepada media, Rabu (6/8) siang.
Menurut Rahman, bagi Gubernur Sherly, upaya pembebasan aktivis desa Maba Sangaji saat ini mungkin jauh lebih penting daripada persoalan lainnya. Alasannya, karena pentersangkaan yang dilakukan terhadap 11 aktivis desa Maba Sangaji ini menjadi batu uji apakah kriminalisasi akan menjadi pilihan Polda Malut dalam menangani persoalan sengketa tanah adat. Gubernur Sherly, ungkapnya, harus menunjukkan keberpihakannya pada persoalan-persoalan utama yang dihadapi masyarakatnya, seperti sengketa tanah adat dan pencemaran lingkungan.
“Ada ribuan tanah adat di Maluku Utara. Jika Gubernur Sherly tidak menunjukkan keberpihakannya maka kejadian ini hampir dipastikan bakal berulang dan menyasar warga Maluku Utara yang lain. Untuk itu, jika ingin memotong atau menghentikan persoalan ini, maka 11 aktivis desa Maba Sangaji tersebut harus dibebaskan. Gubenur Sherly harus menunjukkan keberpihakannya,” jelas dia.