Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Oknum ASN Kemenag Aceh, Begini Respons Kementerian Agama

  • Bagikan
Ilustrasi Densus 88.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Kementerian Agama (Kemenag) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

Oknum ASN tersebut berinisial MZ. Dia tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Kabar tersebut dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin.

Dia mengaku sudah mendapatkan info tersebut. “Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Kamaruddin juga menyebut sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Dia pun memastikan Kemenag mendukung langkah Densus 88 Antiteror dalam penegakan hukum, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, Kemenag masih menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan oknum ASN. Pihaknya akan bersikap kooperatif bila dibutuhkan keterangan selama proses hukum berjalan.

Kemenag, lanjutnya, adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. "Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Dia menyampaikan pentingnya penguatan moderasi beragama menjadi kunci, sekaligus internalisasi kurikulum cinta tanah air di lingkungan Kemenag.

Kamaruddin juga meminta agar seluruh ASN Kemenag terus meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. "Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” tandasnya. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan