“Jurist Tan sudah (dimasukkan dalam) DPO,” kata Anang dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Anang juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah memproses penerbitan Red Notice ke Interpol untuk memburu Jurist Tan secara internasional.
Perkara yang membelit Jurist Tan merupakan bagian dari skandal korupsi besar di lingkungan Kemendikbudristek, yang berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam kerangka digitalisasi pendidikan, dengan rentang anggaran tahun 2019 hingga 2022.
Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sejauh ini terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Mereka adalah JT (Jurist Tan) mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ibam (Ibrahim Arief) eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SD.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020-2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SMP.
Kata Qohar, para tersangka terlibat dalam rekayasa proses pengadaan dengan menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki.
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan spesifikasi teknis hanya kepada satu produk, Chrome OS, yang digunakan dalam pengadaan perangkat Chromebook.
(Muhsin/fajar)