Benny meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dan menyeret aktor utama dari judi online tersebut.
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk menunjukkan bahwa hukum dapat menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan, tanpa pandang bulu.
Belakangan Benny mengklarifikasi. Bahwa inisal T dimaksud bukan Bos Judol. T, kata dia, sosok yang mengirim WNI ke Kambina untuk bekerja di sektor perjudian, yaitu judi online dan scamming.
Polisi Tangkap Pejudi yang Rugikan Bandar
Seperti diketahui, baru-baru ini, polisi menangkap komplotan pemain Judol. Komplotan Judol itu diketahui beroperasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Banguntapan, Bantul, DIY. Lima orang ditangkap saat sedang menjalankan aksinya, Kamis (31/7).
Mereka dianggap bukan sekadar bermain, tapi memanfaatkan celah sistem di situs judi online. Mereka membuat akun-akun baru setiap hari agar mendapat promosi seperti cash back dan peluang menang yang lebih besar.
Dengan strategi itu, para pelaku bisa menguras uang dari bandar. Menurut polisi, mereka mengatur sedemikian rupa agar akun baru selalu unggul di permainan awal.
"Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer," ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dikutip dari Radar Bogor.
Kabarnya, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat pada Kamis (10/7). Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY pun langsung melakukan penelusuran.