FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Andi Sinulingga memberikan sindiran menohok ke Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim.
Ini berkaitan dengan penetapan tersangka Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim itu diketahui berada di luar negeri dari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 di Kemendikbudristek.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga memberikan pernyataan menohok.
Ia menyebut sosok Jurist Tan ini terlalu enak dengan mengamankan uang yang angkanya hingga triliunan dana dari APBN.
“Enak kali ya, abis ngembat triliunan uang APBN, lalu kabur,” tulisnya dikutip Kamis (7/8/2025).
“Sang tuan masih bisa tidur tenang di rumah,” tambahnya.
Adapun kerugian yang diperkirakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 di Kemendikbudristek mencapai Rp1,98 triliun
“kerugian hingga Rp1,98 triliun yg terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) Rp480 miliar & mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun,” terangnya.
Diketahui, penerbitan DPO tersangka Jurist Tan dikeluarkan karena tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik.
Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan Interpol terkait permintaan penerbitan red notice untuk Jurist Tan.
“Yang jelas sudah dibahas bersama dengan Interpol. Dan tinggal tunggu approve-nya saja,” tutur Anang.