"Itu kan bisa diwakilkan, atau jangan-jangan disuruh lari? Dikasih izin? Masa gini gak bisa baca sih? Iya tugas negaranya apa? Kalau tugas negaranya nonton fashion halal dan itu kita kutip dari laman Kemenag loh, dari media loh," ujar Marwan.
Nah, setelah bergulir di DPR, kini KPK juga mengusut kasus pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, undang-undang mengatur tentang pembagian kuota haji 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus. "Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8) dilansir dari Antara.
Penyelidik KPK akan melakukan penyelidikan pengalihan kuota haji reguler ini dengan mendalami alur perintah hingga aliran dana dari pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai tersebut.
“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” katanya.
KPK telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Yaqut sejak dua pekan lalu untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Sebelumnya, pada 20 Juni lalu, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti pendakwah Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.