KPK Akan Periksa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini, Bakal Mangkir Lagi?

  • Bagikan

Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-Undang tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan