Dengan status sebagai ASN PPPK, peserta yang lolos juga mendapatkan hak gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar wajib memenuhi kriteria berikut:
- WNI berusia 20–45 tahun
2. Lulusan S1/D4 dengan sertifikat PPG Prajabatan atau Calon Guru
3. Tidak sedang menjadi PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau anggota partai politik
4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba
5. Siap ditempatkan di seluruh wilayah penugasan
6. Mampu berbahasa Inggris aktif
7. IPK minimal 3,00
Tahapan dan Jadwal Rekrutmen Tahap II
Proses seleksi dilakukan secara bertahap dengan jadwal resmi sebagai berikut:
- 30 Juli 2025: Penetapan formasi
- 31 Juli – 1 Agustus 2025: Konfirmasi kesediaan melalui portal SSCASN
- 2 Agustus 2025: Penyerahan data ke BKN
- 3 Agustus 2025: Pengumuman calon terpilih
- 5–7 Agustus 2025: Seleksi kompetensi tambahan
- 8–9 Agustus 2025: Pengolahan hasil seleksi
- 10 Agustus 2025: Penyerahan hasil ke BKN
- 11–12 Agustus 2025: Pengolahan akhir oleh BKN
- 13 Agustus 2025: Pengumuman kelulusan akhir
Peserta yang tidak mengonfirmasi kesediaan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Misi Kemanusiaan
Mengajar di Sekolah Rakyat bukan hanya soal profesi, tapi soal pengabdian dan kepekaan sosial.
Di balik setiap angka formasi, ada ribuan harapan dari anak-anak yang ingin mengubah nasib melalui pendidikan.
Kesempatan menjadi guru di sekolah rakyat menjadi peluang emas para guru mentransfer ilmu serta menghadirkan harapan dan membuka masa depan bagi generasi muda yang kurang beruntung.
Kesempatan ini bukan hanya membuka jalan karier, tetapi juga memberikan makna hidup melalui pengabdian di garis depan pendidikan Indonesia. Kehadiran PPPK Guru untuk Sekolah Rakyat akan membuka jendela ilmu bagi anak-anak di daerah pelosok untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. (*)