Warga Soroti Praktik Donasi Alfamidi, Disperindag Polman Sarankan Lapor Polisi

  • Bagikan
Alfamidi

“Mereka tidak bisa jelaskan kenapa donasinya ke Baznas pusat. Bupati harus turun, jangan sampai makin banyak warga dirugikan,” tegasnya.

Corporate Communication Alfamidi Branch Makassar, Rudi Hermawan membenarkan adanya komplain dari konsumen terkait harga produk sabun cuci piring di Toko MYP/SE37 pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

Rudi menjelaskan bahwa produk yang dibeli termasuk dalam program “Tebus Terus Murahnya (TTM)” yang hanya berlaku jika total belanja mencapai minimal Rp50.000.

Sedangkan konsumen saat itu hanya berbelanja Rp16.000, sehingga harga yang berlaku adalah harga normal.

"Kalau syarat belanja TTM terpenuhi, barulah harga produk bisa Rp10.000. Informasi ini tertulis di Point of Purchase di kasir,” urai Rudi.

Laporkan ke Polisi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Polman, Andi Chandra Sigit menyarankan warga melapor ke polisi bila merasa dirugikan oleh pihak Alfamidi.

“Konsumen bisa saja melaporkan hal ini ke bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Polman,” kata Chandra menyikapi keluhan warga terkait donasi dan harga barang di Alfamidi Polewali.

Menurut dia, kewenangan Disperindag hanya sebatas sanksi pembinaan bukan pidana.

"Konsumen bisa saja lapor ke Tipiter Polres, karena siapa yang mau menuntut perlindungan konsumen, sebab di Sulbar tidak ada yayasan perlindungan konsumen (YLKI), berarti Tipiter Polres bisa tindak lanjuti ini,” pungkasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan