Kesepakatan Terselubung CSR Bank Indonesia dan OJK, Uang Korupsi untuk Bangun Rumah Makan dan Showroom

  • Bagikan
Anggota DPR RI Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem tersangka korupsi dana CSR BI dan OJK.

FAJAR.CO.ID -- Ada kesepakatan terselubung yang jahat dalam alokasi dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana CSR BI dan OJK dikorupsi untuk membangun rumah makan, showroom, kendaraan, hingga deposito.

Dua anggota DPR RI di Komisi XI periode 2019-2024 telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya tersangka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dalam proses pembahasan anggaran CSR BI dan OJK di DPR, ada kesepakatan terselubung pemberian kuota dana CSR kepada anggota DPR RI.

Masing-masing, Bank Indonesia memberikan kuota 10 kegiatan per tahun dan OJK 18-24 kegiatan per tahun. Penyaluran dana kegiatan CSR melalui yayasan yang dikelola anggota dewan tersebut.

"Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan sejak Desember 2024," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8).

Kedua tersangka diduga menerima total Rp28,38 miliar dari program sosial BI dan OJK selama periode 2020-2023.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan