FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kategori penerima dan Indeks bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin.
Program ini kemudian diperluas memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Kementerian Sosial meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran bansos PKH untuk bulan Agustus 2025 akan mulai disalurkan pada 5 hingga 20 Agustus 2025.
Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lembaga yang menyalaurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Bank HIMBARA dan PT Pos Indonesia.
Penerima Bansos PKH kini diperluas menyasar ibu hamil dan anak-anak dengan kategori umur dan tingkatan pendidikan. Tujuannya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Jumlah bantuan yang diterima setiap tahunya bervariasi, yakni:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak usia 0 - 6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun
- SD: Rp 900.000 per tahun.
- SMP: Rp 1,5 juta per tahun.
- SMA: Rp 2.000.000 per tahun.
Syarat Penerima PKH Usia Sekolah
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anak usia sekolah berusia 6-21 tahun
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Bantuan dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun, disalurkan secara tunai/nontunai. Bantuan PKH berupa uang yang dapat dicairkan melalui Bank/Pos Penyalur.
Bantuan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangan Barcode (Pos). (Pram/fajar)