DK dan AR ini dari pihak swasta sebagai pihak pemberi yang diduga melakukan perbuatan tindak pindak korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pindak Korupsi Yunto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH ini dari Bupati Koltim, kemudian dari Kemenkes dan PPK sebagai pihak penerima yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A kecil atau huruf B kecil, pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Yunto pasal 55 ayat 1 kel KUHP.