PT. ANH Bantah Tuduhan Ilegal, Tegaskan Semua Izin Lengkap dan Lahan Disediakan Pemda

  • Bagikan
Tambak udang PT ANH di Kabupaten Bulukumba, Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— PT. ANH membantah tuduhan bahwa lahan tambak udang miliknya di Kabupaten Bulukumba ilegal. Direktur PT. ANH, Budi Budiman, menegaskan bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

“Sebagai investor, PT. ANH senantiasa tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku. Mulai dari perizinan, pembebasan lahan, hingga persyaratan teknis lainnya, semuanya kami penuhi sebelum memutuskan untuk berinvestasi,” tegas Budi Budiman.

Budi menjelaskan, PT. ANH mulai berinvestasi di Bulukumba pada 2010 setelah mendapat undangan dari Bupati Bulukumba kala itu.

Perusahaan tertarik untuk mengembangkan usaha pembesaran udang vaname di Kecamatan Bonto Bahari, yang pada saat itu baru memiliki satu perusahaan serupa.

“Bupati menunjuk Camat Bonto Bahari untuk memproses pembebasan lahan. PT. ANH hanya membayar kepada masyarakat sesuai koordinat yang ditunjuk oleh camat,” ujarnya.

Budi juga menepis isu bahwa sebagian lahan PT. ANH masuk kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA). Menurutnya, setelah koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan Bupati Bulukumba, dilakukan penarikan batas kawasan TAHURA.

Hasilnya, perusahaan melepas 12 hektare lahan yang sudah dibayar karena dianggap masuk dalam kawasan tersebut. “Lahan yang kami kuasai sekarang dipastikan tidak masuk dalam kawasan TAHURA,” katanya.

Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta ini memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang budidaya udang. Izin perikanan diurus di Bulukumba sesuai lokasi usaha. Pada 2010, sebelum adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), PT. ANH mendapatkan arahan langsung dari bupati dan sejumlah dinas untuk mengurus perizinan, termasuk izin lingkungan hidup.

Awalnya perusahaan mengurus UKL-UPL karena skala tambak masih kecil dan dibangun bertahap, namun kini telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami memiliki semua dokumen perizinan lengkap. Tidak mungkin PT. ANH berinvestasi secara ilegal karena itu akan merusak citra perusahaan,” tegas Budi Budiman.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan