FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, akhirnya bisa bernapas lega.
Rekening yayasan yang sempat diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini kembali aktif.
“Ya, walhamdulillah sudah pulih lagi. Jadi bingung ya, disuruh nabung, pas nabung diblokir,” ujar Cholil di X @cholilnafis (11/8/2025).
Dikatakan Cholil, rekening yang diblokir tersebut bukan atas nama pribadinya, melainkan milik yayasan.
Kebetulan, sejak awal tahun rekening itu tidak digunakan untuk transaksi, melainkan hanya sebagai tempat penyimpanan dana.
“Selasa lalu, pas yayasan mau transfer, ternyata harus konfirmasi dulu ke saya karena sudah diblokir. Termasuk rekening dormant,” ungkapnya.
Dengan status rekening yang kini normal kembali, aktivitas keuangan yayasan dapat berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, Muhammad Cholil Nafis, mengaku kaget setelah mendapati rekening milik yayasan yang dikelolanya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Cholil mengatakan, rekening tersebut sejatinya berisi dana cadangan yayasan dengan saldo sekitar Rp200-300 juta. Namun, saat ia hendak melakukan transfer, transaksi itu gagal.
"(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujar Cholil dikutip pada laman resmi MUI (10/8/2025).
Dikatakan Cholil, tindakan PPATK yang memblokir rekening pasif atau dormant merupakan kebijakan yang tidak bijak.
Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi aturan tersebut.
“Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya.
Cholil berharap pemerintah dan PPATK lebih cermat memilah rekening yang memang layak diblokir.
Sebab, pemblokiran yang tidak tepat sasaran bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
“Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tambahnya.
(Muhsin/fajar)