FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, telah menjatuhkan pidana mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Senin (11/8/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Suasana ruang sidang menjadi haru saat vonis dibacakan, dengan tangisan terdengar dari keluarga korban yang hadir. Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kasus penembakan ini bermula dari penggerebekan tempat judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota Polri tewas ditembak oleh Kopda Bazarsah.
Ketiga korban adalah Ajun Komisaris Polisi Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Selain itu, terdakwa lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, juga terlibat dalam tindak pidana perjudian yang terjadi di lokasi tersebut.
Vonis ini menandakan proses hukum yang serius terhadap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana, serta menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan, terutama terkait dengan tindakan yang merugikan institusi kepolisian dan meresahkan masyarakat. (*/ant)