Tiga Sipir Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Lapas

Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jatim Harun Sulianto juga membenarkan adanya tiga pegawai lapas yang menyalahi kode etik. Namun, dia juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang keterlibatan mereka. Koordinasi masih dilakukan pihak Kemenkum HAM dengan BNNP Jatim. Karena itu, jika benar mereka terlibat jaringan narkoba, dia segera menyerahkan semua urusan kepada pihak yang berwajib. ”Masih kami koordinasikan lagi lebih lanjut ke BNNP,” ujarnya.
Harun menyangkal bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan ditetapkannya Arwin sebagai tersangka. Dia hanya memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan petugas lain di lapangan.
Sebuah sumber di internal lapas menyebutkan,dari tiga petugas itu, tidak ditemukan barang bukti. Baik soal aliran dana maupun narkoba. ”Padahal juga sudah digeledah, termasuk di rumahnya,” ucap sumber tersebut. Selain itu, dari hasil tes urine ketiganya, hasilnya negatif narkoba.
Tim internal hanya menemukan bukti bahwa ketiganya berkomunikasi dengan salah seorang napi yang juga diduga terkait dengan masalah narkoba tersebut. ”Itu pun tidak telak-telak amat perbincangannya,” katanya. Hanya, pihak lapas yakin bahwa ketiganya terlibat, tapi tidak punya bukti yang sangat kuat.
Meskipun begitu, hukuman berat sudah disiapkan bagi mereka yang terbukti bersalah. Termasuk Arwin. Harun menyatakan, hukuman untuk Arwin tidak hanya berasal dari BNNP. Ada juga sanksi yang disiapkan pihak kanwil. Misalnya penurunan jabatan hingga pemberhentian secara sepihak. ”Entah diberhentikan dengan hormat atau bahkan dengan tidak hormat,” tegas dia.