Penasehat Hukum Bupati Buton Nilai Saksi Berbohong di Persidangan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali digelar, Rabu (26/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ini merupakan sidang yang kelima kalinya. Sidang kali ini berdasarkan jadwal harusnya menghadirkan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuh saksi yang diajukan JPU diantaranya, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Ratu Rita Akil (istri Akil Mochtar), Aries Adhitya Safitri (anak Akil Mochtar), Abu Umayah, La Ode Muhammad Agus Mukmin, Dian Fariska serta Sofyan Kaepa. Namun, dari ketujuh saksi tersebut hanya empat orang yang hadir di Pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo. “Kami panggil tujuh saksi, tapi yang hadir empat saksi. Akil Mochtar sementara proses penyembuhan, istri Akil tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Ibu Aries Adhitya sudah kami bersurat tapi suratnya kembali karena rumahnya kosong. Akhirnya kami berinisiatif untuk kerumah mertuanya. Tapi karena Ibu Aries lagi hamil 9 bulan jadi tidak bisa datang memberi kesaksian karena tidak bisa naik pesawat,” kata Jaksa. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu membahas tentang pertemuan yang berlangsung di Plaza Indonesia saat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya, Abu Umayah mengaku memfasilitasi Dian Farizka untuk membuatkan materi gugatan pasangan calon Uku Dani ke MK dengan imbalan Rp. 25 juta. Namun hanya diberikan Rp. 10 juta. Keterangan Abu Umayah tersebut kemudian dibantah oleh Dian Farizka. Ia mengaku tidak pernah diperintah untuk membuat gugatan terhadap pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Oemar Bakry) dan La Uku – Dani. Apalagi menerima imbalan untuk pembuatan materi gugatan tersebut. “Saya tidak pernah diminta untuk membuat gugatan pasangan calon Oemar Bakry dan La Uku-Dani. Karena dalam pertemuan di Plaza Indonesia itu tidak membahas tentang materi gugatan atau persoalan sengketa Pilkada. Pak Samsu hanya membahas tentang bagaimana pembangunan Buton kedepan,” kata Dian Farizka. Mengenai uang Rp. 10 juta yang masuk direkening BRI miliknya, Dian menjelaskan bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Abu Umayah. Uang tesebut justru merupakan utang Abu Umayah terhadap Agus Mukimn yang ditransfer melalui rekening miliknya. “Waktu itu Pak Agus Mukmin meminta nomor rekening saya katanya mau dikirim dana sebesar Rp. 9 juta. Uang itu lalu kemudian saya tarik dan sudah diserahkan kepada Pak Agus Mukmin,” tambahnya. Sementara itu, Agus Mukmin dicecar pertanyaan seputar komunikasinya dengan Arbab Paproeka. Agus menjelaskan, ketika sementara menunggu pengumuman hasil putusan MK terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ia tiba-tiba dihubungi oleh Arbab Paproeka. “Saya kaget ditelpon oleh Arbab. Saya katakan tumben, ada apa nih saya ditelpon?,” jelas Agus. Setelah itu, Arbab meminta kepada dirinya untuk difasilitasi untuk bertemu dengan Umar Samiun saat itu sekitar awal Juli 2012. “Saya sempat bertanya ada keperluan apa? Arbab hanya bilang usahakan saja saya untuk bisa bertemu dengan Pak Umar, ini penting,” kata Agus menirukan perkataan Arbab. Keesokan harinya, Agus Mukmin kemudian menuju Apartemen Juanda yang menjadi Posko Oemar-Bakry saat berlangsungnya proses sengketa Pilkada di MK. Di Juanda, Agus Mukmin kemudian menyampaikan apa yang menjadi permintaan Arbab untuk bertemu. Namun permintaan Arbab ditolak oleh Umar Samiun. Bahkan, setelah beberapa kali meminta tetapi tidak ditanggapi Umar Samiun, Arbab kemudian meminta bertemu dengan Agus Mukmin di Cibubur. “Singkat cerita, Arbab jelaskan mengenai MK dan Arbab memaksa untuk bertemu Pak Umar jika tidak maka kasus Pilkada Buton akan sama dengan Pilkada Kota Waringin Barat yang dirubah putusannya. Usai bertemu Arbab saya lalu sampaikan ke Pak Umar. Pak Umar saat itu bukannya menerima malah saya di omelin katanya kita ini sudah menang tidak usah urus itu,” tukasnya. Arbab​ lalu meminta nomor ponsel Umar Samiun dengan maksud ingin menghubungi langsung dan menceritakan apa yang menjadi keinginan Arbab untuk bertemu dengan Umar Samiun. “Saya kasih nomornya tanpa seizin Pak Umar. Saya cuma tahu sampai disitu. Saya tidak tahu apakah Arbab menghubungi Pak Umar atau tidak,” tuturnya. Sementara itu, Penasihat Hukum Umar Samiun, Saleh SH MH mengatakan keterangan Abu Umayah dalam persidangan berbeda dengan kenyataan yang terjadi. Tidak hanya itu, berdasarkan bukti yang diperoleh justru berbanding terbalik dengan pernyataan Abu Umayah baik didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan. “Abu Umayah itu mengatakan bahwa 12 Agustus 2011 malam katanya ada pertemuan di Plaza Indonesia mau membuat gugatan. Padahal, pak Samsu berdasarkan bukti dari Jaksa itu akta penerimaan dari MK ternyata terbukti tanggal 12 Agustus 2011 jam 11.56 WIB sudah masuk gugatan pasangan Oemar Bakry sementara gugatan La Uku Dani masuk pukul 14.58 WIB," ujar Saleh usaipersidangan. Jadi, Lanjut Saleh bagaimana mungkin dikatakan pertemuan di Plaza Indonesia untuk membahas pembuatan gugatan pasangan Oemar Bakry da La Uku Dani, sementara gugatan yang dimaksud sudah masuk sejak siang hari. "Jadi, siang gugatan itu sudah masuk. Masa dikatakan kemudian malam baru mau dibuat gugatan. Pertemuan dilakukan sesudah gugatan masuk di MK. Makannya jika dikatakan malam, Pak Samsu meminta Dian Fariska membuat gugatan itu nggak nyambung. Bohong itu kesaksian Abu Umayah, karena saat ditunjukan bukti, dia (Abu Umaya) kaget," tutupnya. (Hrm/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan