Saksi Keberatan Disebut Berbohong di Persidangan Bupati Buton

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Abu Umaya yang merupakan saksi dalam persidangan kasus dugaan suap Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terima dikatakan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/7) lalu.
Dalam persidangan tersebut, Abu Umaya menganggap telah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin oleh Ibnu Basuki Widodo. Menurutnya yang mengetahui dirinya berbohong dan tidaknya hanya hati nurani Umar Samiun, La Ode Agus Mukmin dan Dian Farizka.
“Yang mengetahui Saya bohong dan tidaknya hanya hati nurani Samsu Umar Samiun, La Ode Agus Mukmin dan Dian Farizka,” kata Abu Umaya dalam rilis hak jawab yang diterima redaksi fajar.co.id.
Olehnya itu, Abu Umaya dalam waktu dekat akan mengusulkan kepada JPU untuk bisa kembali menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Dalam persidangan nanti, ia akan menyerahkan bukti rekaman serta print percakapan.
“Nanti saya akan menyerahkan rekaman serta print percakapan antara Umar Samiun dan Dian Farizka, Saya (Abu Umaya) dan Umar Samiun. Kemudian Abu Umaya dan Dian Farizka sebelum pertemuan dan setelah pertemuan di Grann Hayyat serta sebelum transfer dan setelah transfer uang Rp. 10 juta dari Umar Samiun ke rekening saya dan Rp. 9 juta dari rekening saya ke rekening Dian Farizka,” jelasnya.
Ia juga mengaku telah merasa difitnah oleh La Ode Agus Mukmin dan Dian Farizka dihadapan penyidik KPK dan dihadapan Hakim Pengadilan Tipikor. “Saya dituduh berutang Rp. 9 juta kepada La Ode Agus Mukmin, itu tidak benar alias bohong. Olehnya itu, saya akan menimbang langkah hukum apa yang akan diambil nantinya,” tutupnya.