Saksi Keberatan Disebut Berbohong di Persidangan Bupati Buton

  • Bagikan
Sekedar diketahui, dalam siding pada Rabu (26/7) lalu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang menghadirkan Abu Umaya, La Ode Agus Mukmin, Dian Farizka dan Sofyan Kaepa. Dalam siding tersebut membahas tentang pertemuan yang berlangsung di Plaza Indonesia saat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya, Abu Umaya mengaku memfasilitasi Dian Farizka untuk membuatkan materi gugatan pasangan calon Uku Dani ke MK dengan imbalan Rp. 25 juta. Namun hanya diberikan Rp. 10 juta. Keterangan Abu Umaya tersebut kemudian dibantah oleh Dian Farizka. Ia mengaku tidak pernah diperintah untuk membuat gugatan terhadap pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Oemar Bakry) dan La Uku – Dani. Apalagi menerima imbalan untuk pembuatan materi gugatan tersebut. “Saya tidak pernah diminta untuk membuat gugatan pasangan calon Oemar Bakry dan La Uku-Dani. Karena dalam pertemuan di Plaza Indonesia itu tidak membahas tentang materi gugatan atau persoalan sengketa Pilkada. Pak Samsu hanya membahas tentang bagaimana pembangunan Buton kedepan,” kata Dian Farizka. Mengenai uang Rp. 10 juta yang masuk direkening BRI miliknya, Dian menjelaskan bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Abu Umaya. Uang tesebut justru merupakan utang Abu Umayah terhadap Agus Mukmin yang ditransfer melalui rekening miliknya. “Waktu itu Pak Agus Mukmin meminta nomor rekening saya katanya mau dikirim dana sebesar Rp. 9 juta. Uang itu lalu kemudian saya tarik dan sudah diserahkan kepada Pak Agus Mukmin,” tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan