Saksi Keberatan Disebut Berbohong di Persidangan Bupati Buton

  • Bagikan
Sementara itu, Penasihat Hukum Umar Samiun, Saleh SH MH mengatakan keterangan Abu Umayah dalam persidangan berbeda dengan kenyataan yang terjadi. Tidak hanya itu, berdasarkan bukti yang diperoleh justru berbanding terbalik dengan pernyataan Abu Umayah baik didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan. “Abu Umayah itu mengatakan bahwa 12 Agustus 2011 malam katanya ada pertemuan di Plaza Indonesia mau membuat gugatan. Padahal, pak Samsu berdasarkan bukti dari Jaksa itu akta penerimaan dari MK ternyata terbukti tanggal 12 Agustus 2011 jam 11.56 WIB sudah masuk gugatan pasangan Oemar Bakry sementara gugatan La Uku Dani masuk pukul 14.58 WIB,” ujar Saleh usaipersidangan. Jadi, Lanjut Saleh bagaimana mungkin dikatakan pertemuan di Plaza Indonesia untuk membahas pembuatan gugatan pasangan Oemar Bakry da La Uku Dani, sementara gugatan yang dimaksud sudah masuk sejak siang hari. “Jadi, siang gugatan itu sudah masuk. Masa dikatakan kemudian malam baru mau dibuat gugatan. Pertemuan dilakukan sesudah gugatan masuk di MK. Makannya jika dikatakan malam, Pak Samsu meminta Dian Fariska membuat gugatan itu nggak nyambung. Bohong itu kesaksian Abu Umayah, karena saat ditunjukan bukti, dia (Abu Umaya) kaget,” tutupnya. Dalam persidangan tersebut Umar Samiun sempat menjelaskan kepada Hakim bahwa sebelumnya ia tidak pernah melakukan pertemuan di Grand Hyatt seperti yang dikatakan Abu Umaya, melainkan di Plaza Indonesia. “Saya tidak pernah melakukan pertemuan di Grand Hyat, tapi saya sering ke Plaza Indonesia baik untuk ketemu teman, wartawan maupun mahasiswa,” tegasnya. (Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan