Datang di Kejari Bawa Pendukung, Ternyata Raja Oma Tetap Ditahan

FAJAR.CO.ID, AMBON- Raja Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Joseph Pattinama dan Sekretarisnya, Julianus Sekawael resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Keduanya ditahan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana ADD Negeri Oma Tahun 2015-2016.
Selasa, (8/8), dua tersangka datang beserta pendukungnya kurang lebih 10 orang. Sebelum ditahan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik secara terpisah.
Tersangka, Joseph Pattinama diperiksa oleh Jaksa Penyidik, V. Teuturan dengan 20 pertanyaan. Sedangkan, tersangka Julianus Sekawael diperiksa Asmin Hamza dengan 15 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan tepat pukul 10.00 Wit dan berakhir pada pukul 15.00 Wit.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka belum diijinkan pulang oleh tim penyidik. Kedua tersangka yang didampingi penasehat hukumnya, Thomas Wattimury ditahan penyidik untuk mendatangani berita acara penahanan.
Usai pendatangan berita acara penahanan, terlihat kedua tersangka tidak mau ditahan. Mereka menyatakan tidak bersalah dan tidak harus ditahan. Akhirnya juga sia-sia, Penyidik langsung menggiring mereka ke Rutan kelas IIA Ambon tepat pukul 17.30 Wit.
Ketua tim penyidik, V. Teuturan kepada wartawan mengakui, Penahanan merupakan kepentingan penyidik dalam mempermudah proses penyidikan atas perkara itu. “Alasan penahanan sifatnya yuridis. Pertama jangan sampai menghilang barang bukti atau melarikan diri serta mengulangi perbuatan pidana. Ini yang menjadi pertimbangan kami untuk ditahan. Mereka memang kooperatif namun, untuk lebih mempermudah penyidikan perlu kita tahan agar proses pemriksaan selanjutnya tetap berjalan dengan lancar,” kata Teuturan.