Beranda Hukum Mantan Anggota DPRD Jeneponto Divonis Empat Tahun Mantan Anggota DPRD Jeneponto Divonis Empat Tahun - HukumSabtu, 7 Oktober 2017 04:46 AMSabtu, 7 Oktober 2017 00:49 AM Bagikan Diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (mat/rus/BKM/Fajar)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaPayment ID Bisa Pantau Uang Digital, Cara Pemerintah Paksa ‘Uang Haram’ Keluar untuk Stimulasi Ekonomi?Naik Penyidikan, Eks Menang Yaqut Bakal Diperiksa KembaliDitetapkan Tersangka, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terima Fee Rp1,6 Miliar Sebelum Hadiri Rakernas NasDemGubernur Andi Sudirman: Rakernas NasDem Bawa Berkah Ekonomi bagi SulselCerita Tom Lembong Tak Pernah Bawa Pengacara hingga Ditetapkan TersangkaYudi Purnomo Sindir Koruptor Licin: Nama Sudah Sering Disebut, tapi Tak Pernah DiusutEks Stafsus Nadiem Makarim Berstatus Buronan, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G: Ayo Pulang, Jelaskan Grup WA ItuBalas Menyerang, Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Masing-masing Profilnya