Dana Sertifikasi Guru SD Dipotong Pajak Hingga 15 Persen

  • Bagikan
Beda halnya dengan guru sertifikasi yang dkoordinir Kantor Kementerian Agama Muna. Dari 200 guru agama yang ada, mereka menerima utuh dana sertifikasi itu. Tak ada alasan pemotongan pajak. Sebab, pajak telah ditanggung negara. “Tidak ada pemotongan. Langsung masuk rekening guru masing-masing. Kalau soal pajak, itu lain. Tetap ada pajaknya tergantung golongan. Dan itu langsung dipotong negara. Kalau sudah sampai ke daerah, langsung ditransferkan, ” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama, La Maidu. Ia juga menegaskan, sejak tahun 2017 telah ada zona integritas. Makanya, tidak ada potongan maupun janji-janji. Terkait penerimaan kekurangannya lagi, kata La Maidu, telah diusulkan dan dituntaskan tahun ini pula. Dengan catatan, segala persyaratan yang ada harus dilengkapi. “Kalau untuk kekurangan, telah kita usul di Kanwil,” ujarnya. Sementara itu, Murnianti, guru agama pada salah satu SD di Muna mengaku, telah menerima tunjangan sertifikasi selama dua bulan penuh, berdasarkan gaji pokok. “Kalau kita di kantor Agama, terima full terus. Tidak ada pemotongan,” pungkasnya. (Fajar/KP)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan