Mundur dari Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi: Kalau Ada Apa-apa Tanya Maqdir, Ya…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pasca dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, kuasa hukum Setya Novanto ramai-ramai mengundurkan diri. Setelah Otto Hasibuan, kini Fredrich Yunadi yang semula membela habis-habisan Ketua DPR itu juga menyatakan mundur.
Mengenai keputusannya itu, Fredrich mengaku sudah menyampaikan langsung kepada Novanto saat menjenguknya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/12).
"secara lisan kemarin sudah beritahukan (kepada Setya Novanto)," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Responnya, Novanto pun menerima keputusannya itu. Sebab, langkah mundur yang diambil bukan karena ada masalah dengan Ketua Partai Golkar nonaktif itu.
"Beliau terima, nggak ada masalah apa-apa. Kita sama pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita nggak bisa lakukan," kata Fredrich.
Atas pengunduran itu, terhitung mulai hari ini, dirinya sudah tidak lagi mendampingi Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Adapun yang menanganinya yakni, Maqdir Ismail.
Adapun Maqdir diketahui bergabung untuk menjadi kuasa hukum Novanto, sebelum berkas perkara legislator asal NTT itu dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk kasus yang disidik KPK ditangan Maqdir, saya dan rekan Otto mengundurkan diri," tegas Fredrich.
Dirinya tak ada urusan lagi dengan Novanto. Untuk pertanyaan perihal kasus e-KTP itu, kata Fredrich lebih baik diajukan ke kuasa hukumnya yang tersisa.
"Ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya," pungkasnya.
Sekedar informasi, Rabu pagi (6/13), KPK meminta Novanto untuk menandatangani berkas penyidikan yang sudah rampung. Sore harinya, lembaga antirasuah itu menghantarkan tumpukan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya disidangkan dalam Pengadilan Tipikor. (Fajar/JPC)