Pemerintah Perlu Segera Tetapkan Pajak e-Commerce

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Aulia Marinto, mengungkapkan, pihaknya siap jika pemerintah mengenai pajak pada transaksi e-commerce.
Namun, dia mengingatkan bahwa perusahaan penyedia jasa e-commerce sudah membayar pajak seperti peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, yang diperlukan, ada pengenaan pajak pada transaksi yang terjadi, bukan pada perusahaan penyedia platform.
”Jadi, kami sudah membayar pajak. Nah, mengenai tata cara pengenaan pajak pada transaksinya, kami masih terus berdiskusi dengan pemerintah. Ingin kami sih, pajak tetap boleh dikenai, namun jangan sampai membatasi perkembangan ekonomi digital itu sendiri,” jelasnya. (rin/c25/sof)