Tergoda Tunjangan Hari Tua, Baru Sadar Setelah Transfer Rp 45 Juta

FAJAR.CO.ID -- Warga asal Kabupaten Maros berinisial Ar (39) diamankan aparat kepolisian resor (Polres) Enrekang, Kamis (14/12/2017). Ia ditengarai membawa kabur uang hasil penipuannya melalui telepon (sobis) terhadap warga Enrekang.
Tak tanggung-tanggung, Ar berhasil mengelabui warga Enrekang yang bernama Rasna itu dengan mentransfer total uang Rp 45 juta. Rasna diiming-imingi mendapatka tunjangan hari tua, namun harus membayar pajak tersebut.
"Korban awalnya menerima telepon dari Ns, yang mengaku bekerja di Kemenag (kementerian Agama) Enrekang. Setelah memberitahukan soal tunjangan hari tua itu, Rasna diminta transfer uang dua kali. Pertama Rp 25 juta, lalu keduanya transfer Rp 20 juta," terang Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji.
Setelah uangnya raib, Rasna baru curiga terkait kejadian yang dialaminya. Ia pun melaporkan hal tersebut ke Polres Enrekang.
Dari hasil penelusuran tim gabungan Resmob Polres Enrekang, Ar diketahui berdomisili di Kabupaten Maros. Mereka pun langsung melakukan penyergapan di kediaman tersangka Ar, di Dusun Tammate, Desa Minasa Baji, Kecamatan bantimurung.
"Kita juga amankan barang bukti berupa handphone, simcard, buku catatan, dan laptop. Barang-barang itu yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," papar Ibrahim. (mam/fajar)