Kadinkes Enrekang Resmi Ditahan dalam Dugaan Kasus Korupsi

FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Pasca menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang 2015, penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel kembali menahan satu tersangka baru, Selasa (19/12/2017). Tersangka tersebut merupakan Kepala Dinas Kesehatan Enrekang dr Marwan Ahmad Ganoko.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel,Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan penahanan Marwan.
Dalam kasus tersebut, Marwan Ahmad Ganoko bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPS) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Sandy Dwi Nugraha merupakan kuasa direksi perusahaan rekanan PT Haka Utama. Sedangkan Kilat Karaka adalah direktur PT Haka Utama.
Ketiganya dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara pada pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Enrekang tahun 2015.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Enrekang.Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp4.738.000.000. (suherman karim/bkm/fajar)