FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa mantan pengecara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat (13/1) malam. Fredrich diciduk dari kediannya lantaran mangkir dari pangvilan KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Penjemputan pengacara yang pernah mengumbar gaya hidup mewahnya itu pun sudah diakui kuasa hukumnya, Sapri, "ya benar," katanya seperti dikutip dari Jawapos, Jumat (12/01) malam.
Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut perihal di mana dijemputnya, Sapri enggan memberikan pernyataan lagi dan langsung menutup telefon selulernya.
Usai tiba di KPK Sabtu (13/01) sekitar pukul 00.11 WIB, Fredrich enggan memberikan komentar banyak ketika dikonfirmasi perihal upaya jemput paksa yang dilakukan terhadapnya."Tidak ada komentar,"ucapnya singkat sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Terpisah, dikonfirmasi perihal adanya upaya hukum jemput paksa tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkannya." Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," kata Febri. Dalam melakukan penangkapan tersebut, pihak KPK katanya, dibantu oleh aparat kepolisian." Kami minta bantuan Polri dalam melakukan penangkapan itu," tandasnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Selain Fredrich Yunadi, penyidik juga menetapkan dr. Bhimanes Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, atas nama tersangka Setya Novanto.