Selaku Advokat Fredrich Pasti Tahu Perbedaan Tugas Pidana dan Profesi

FAJAR.CO.ID -- Fredrich Yunadi menganggap jika penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya merupakan bentuk serangan terhada profesi advokat yang memiliki kekebalan hukum.
Diketahui, Fredrich adalah mantan pengacara Setya Novanto.
Menanggapi pernyataan Fredrich itu, peneliti Indonesia Corruption Watch Tama Satria Langkun mengatakan, seorang advokat berhak mendapat hak tersebut jika menjalankan tugas dengan itikad baik dan sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, bila dilanggar, maka kepribadian advokat tersebut patut ditelaah.
Sebab, dalam catatan ICW, telah ada 22 advokat yang terjerat kasus pidana. Padahal seorang advokat pasti memahami mana tugas yang dilakukan dan yang perlu dihindari untuk dilakukan.
"Advokat tidak susah membedakan mana tugas pidana dan mana tugas profesi," ucapnya, di Jakarta, Senin (14/01).
Menurut Tama, advokat yang baik pasti mengerti batasan tugas dan wewenang yang harus dilakukannya. Ketika seorang Advokat memegang batasan tersebut, maka kemungkinan melanggar kode etik profesi semakin kecil.
"Jika pegang prinsip tersebut tidak ada sanksi," tuturnya.
Untuk kasus yang menjerat Fredrich Yunadi, Tama menilai, prinsip kode etik advokat tidak bisa dipakai. Sebab, mantan pengacara Setya Novanto ini diduga bertindak melebihi tugas dan wewenangnya sebagai advokat.
"Jika semua profesi menjalankan tugas sesuai kode etik, maka tidak melanggar, tapi jika melebihkan sesuatu hal perlu dipidana," tukasnya.
Hal ini menurutnya, sama halnya dengan dokter yang melakukan tugas dan wewenangnya. Jika melakukan tugasnya sesuai dengan yang diatur dalam kode etik kedokteran, maka tidak bisa dipidana. Namun, bila ada yang memanipulasi data atau perbuatan tindak pidana apapun, maka dokter tersebut telah melanggar kode etik serta sumpah jabatannya.