Selamat! Pencuri Motor ini Bisa Hidup Gratis di Bui 2 Tahun

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SAMARINDA- Seorang pencuri motor bernama Syaiful alias Ipul hanya bisa mengangguk usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Fermady, Selasa (23/1) sore kemarin. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di salah satu ruangan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Ipul dianggap terbukti melanggar pasal 363 KUHP sesuai dakwaan. JPU meminta majelis hakim dipimpin Lucius, didampingi Budi dan Rustam agar Ipul dijatuhi hukuman 2 tahun. “Bagaimana tanggapannya atas tuntutan JPU. Saudara terdakwa (Ipul, Red) dituntut hukuman penjara 2 tahun,” tanya Lucius. Sempat terdiam, tanpa melakukan pembelaan diri, Ipul hanya memberikan isyarat tubuh berupa anggukan. Akhirnya majelis hakim menskor sidang sementara berunding untuk menjatuhkan vonis kepada Ipul. “Saudara terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Apakah hendak melakukan banding atau merasa keberatan, silahkan. Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujar Lucius. Ipul ditangkap polisi karena melakukan pencurian motor merek Yamaha Mio KT 5950 OS yang digunakan Jumariah di parkiran Segiri Grosir di Jalan Pahlawan, Kamis (7/9) 2017 lalu. Saat itu Jumariah memarkir motornya untuk berjualan sejak subuh. Usai berjualan, ketika hendak pulang Jumariah terkejut karena motor sudah tak ada lagi. “Terdakwa ditangkap ketika hendak menjual motor hasil kejahatan ke seorang warga di lingkungan Pasar Segiri. Terdakwa diamankan dan diserahkan ke polisi. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 4 juta,” pungkas Bayu. (rin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan