Lima Budak Narkoba Kena Bekuk, Empat Wanita

FAJAR.CO.ID, TANJUNG SELOR - Lima pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan, Sabtu (3/3). Kelimanya terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan. Yakni, SPS (19), Gu (42), AR (23), MS (20) dan JK (18).
Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya, polisi mencurigai terhadap dua pelaku, yakni SPS dan MS setelah mendapat informasi dari masyarakat. Melalui informasi itulah aparat kepolisian menuju ke Jalan Kapur, sekira pukul 21.30, Sabtu (3/3).
Sesampainya di tempat kejadian, dilakukan pengeledehan dan ditemukan sejumlah sabu-sabu seberat 2,1 gram dalam kantong jaket sebelah kanan milik SPS. Sedangkan dari tangan MS didapatkan sabu-sabu seberat 1,05 gram yang disimpan dalam dompet.
Kemudian keduanya beserta barang bukti diamankan ke Polres Bulungan. Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Pjs Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto mengatakan, keduanya pun menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil keterangan dari kedua tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari rekannya, AR. "Hasil keterangan itu lalu aparat melanjutkan menuju ke rumah AR di Jalan Sengkawit Gang Buana Maspul," ujarnya, Selasa (6/3).
AR pun digeledah dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu disimpan di kamar. Tak sampai di situ, ketiganya yang berada di Polres Bulungan mengaku memperoleh barang haram dari Gu. Penangkapan berlanjut terhadap Gu saat berada di Gang PDAM Jalan Jelarai Selor.
"Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan sabu seberat 5,9 gram di dalam kantong celana yang dipakainya," ungkapnya.
Lanjutnya, ternyata saat pengeledahan terhadap Gu, ada orang lain yaitu JK. Awalnya, kata Tutut, saat diperiksa JK tidak mengaku memiliki sabu. Tetapi saat pengeledahan dilakukan ditemukan sabu di dalam dompet miliknya seberat 0,5 gram.
"Kini kelimanya sudah mendekam di balik jeruji besi dan masing-masing dikenakan pasal yang berbeda," ujarnya.
Untuk SPS dan AR dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MS dikenakan Pasal 114 (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Gu dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1). Sementara JK terancam Pasal 112 ayat (1). (uno/fen)