Narkoba Disini Bukan Cuma Sabu, Dobel L juga Diperdagangkan

FAJAR.CO.ID, TARAKAN – Tak hanya narkoba jenis sabu-sabu yang “menyerbu” wilayah Kalimantan Utara. Obat jenis dobel L pun dipasok ke wilayah provinsi ke-34 ini yang berasal dari Samarinda, Kaltim.
Namun, Satuan Reskoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu butir obat dobel L itu dari dua pengedar pada Senin (5/3) malam. Pelaku pertama berisinial AB (44), ditangkap di rumahnya Jalan Yos sudarso RT 2 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.
AB yang sudah diintai oleh polisi beberapa hari sebelumnya karena berdasarkan laporan warga sekitar kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat tranksi obal dobel L, tak bisa mengelak kita digerebek polisi.
“Personel Reskoba mengamankan laki-laki tersebut dengan disaksikan ketua RT 02, kemudian petugas Reskoba melakukan pemeriksaan badan dan atau rumah tempat tinggal pelaku,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Perwira Urusan (Paur) Sub Bagian Humas Ipda Taharman, Selasa (6/3).
Dari penggeledahan tersebut polisi awalnya menemukan satu bungkus plastik warna hitam berisikan 74 butir dobel L yang di simpan di atas lemari piring. Namun, ternyata bukan itu saja. AB masih menyimpan lebih banyak lagi di lantai dua rumahnya. Ketika polisi meminta untuk menunjukkan barang lainnya, ditemukan lagi satu bungkus plastik berisikan 1.630 butir dobel L yang disimpan di dalam lemari pakaian. Atas bukti itu, polisi membawa AB dan barang bukti ke Mako Polres Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, hanya selang beberapa saat, polisi mengamankan pengedar dobel L berinisial SA (37). Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso RT 02 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat mengedarkan obat jenis dobel L tanpa izin edar. “Pada saat melakukan penyidikan, pelapor bersama personel narkoba melihat seorang yang gerak-geriknya mencurigakan kemudian langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan. SA sesuai informasi akan mengedarkan obat jenis dobel L tanpa izin edar,” kata Taharman.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjutnya, ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisi kurang lebih 1.000 butir dobel L yang disimpan dalam kantong sebelah kanan jaket warna hijau.
Selanjutnya, berdasarkan pengembangan, ditemukan lagi 21 bungkus plastik bening yang berisi 21 ribu butir dobel L yang dibungkus tas plastik warna hitam di dalam kotak air mineral yang disimpan dalam rumah pelaku. Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan kedua pelaku, kata Taharman, mereka tidak saling kenal. Namun, keduanya mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang memasoknya dari Samarinda.
“Jadi, pengakuan tersangka SA ini sudah tiga kali diantar dari Samarinda lewat jalan darat. Yang pertama 15 ribu butir, lalu habis ambil lagi 25 ribu butir, habis dan terakhir 24 ribu, sisa 22 ribu,” sebutnya.
Obat tersebut rencana akan diedarkan di Tarakan dan sekitarnya. Mereka sudah punya pelanggan masing-masing dari kalangan masyarakat umum. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 197 juncto Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36/2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (mrs/fen)