Diduga Suka Memeras Warga, Tiga Oknum Polisi Diresnarkoba Jadi Tersangka

Kapolda menambahkan, selain diproses secara internal oleh Propam Polda Riau, ketiganya juga akan dijerat dengan pidana umum karena telah menyalahgunakan wewenangnya serta melakukan pemerasan tersebut.
"Kita proses pidana umumnya, penyalahgunaan wewenang dan pemerasan," tegasnya. (Fajar/JPC)