Aniaya Guru, Siswa SMK Jadi Tersangka

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BALUNG - Kasus pemukulan siswa pada gurunya di SMKT Balung, sepekan lalu, memasuki babak baru. Rupanya, kasus itu terus berlanjut ke persoalan hukum pidana. Bahkan, polisi sudah menetapkan tersangka berinisial AF. Namun, nama tersangka ini berbeda dengan nama siswa yang dilaporkan sang guru. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erick Pradana mengakui, sesuai surat laporan polisi nomor: LP/170/II/2018/Jatim/Res Jember menjelaskan, guru bernama Jefri Adiksa Surya melaporkan muridnya sendiri berinisial N. Korban terpaksa melapor karena merasa telah dianiaya oleh N. Namun, setelah polisi memeriksa beberapa saksi, ternyata N tidak disebut sebagai siswa yang memukul korban. “Saudara N, menurut pengakuan saksi, hanya melerai saat pertikaian terjadi,” terangnya. Ternyata, siswa yang memukul korban tak lain adalah AF. Meski demikian, Erick mengakui, pihaknya sangat berhati-hati saat menetapkan status tersangka pada AF. Terlebih, tersangka masih di bawah umur dan tentu berkaitan dengan masa depannya. Menurut Erick, AF akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (12/3) besok. Lagi-lagi, mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya pun harus sangat berhati-hati. “Kami mempertimbangkan psikologisnya. Meski kami juga tetap harus tegas menjalankan proses hukumnya,” imbuhnya. Kasus itu bermula ketika media sosial ramai memberitakan laporan polisi oleh seorang guru SMK Teknologi Balung yang mengaku dianiaya muridnya sendiri. Berita tersebut ramai disebar sampai beredar di media sosial Facebook.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan