Catut Menteri Keuangan dan Ditkrimsus Polda Sulsel, Dua Warga Sidrap Diciduk

  • Bagikan
Berdasarkan keterangan RG,  penipuan awalnya dilakukan oleh rekannya yang berinisial S, selaku pemilik akun facebook Deby Ardi Wiyanto. "Setelah dioper ke RG mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sementara A mengaku sebagai Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono," pungkasnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit HP merek Nokia 6030b, satu unit HP merek Nokia tipe RH-18 dan satu unit HP merek Nokia tipe 105. "Tersangka ini dikenakan pasal 28 ayat 1 junto pasal 36 junto pasal 51 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2017 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12 milyar," tutupnya.(sul)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan