Kasasi Ditolak, Bang Toyib Siap Dihukum Tembak

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,TANJUNG SELOR – Masih ingat dengan perkara Arman Suyuti alias Bang Toyib yang merupakan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram yang diamankan di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu 29 Agustus 2015 lalu. Senin (6/3) pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Selor menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas penolakan upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa. Pada perkara tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa. Wakil Ketua PN Kelas II Tanjung Selor, Ahmad Syarif mengatakan, keputusan itu diturunkan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan MA yang selanjutnya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 12 Februari 2017 lalu. “Putusan itu dibacakan dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan pemohon kasasi atau terdakwa,” katanya kepada Radar Kaltarasaat ditemui di Kantor PN Kelas II Tanjung Selor kemarin (15/3). Bersama dengan keputusan tersebut, Bang Toyib si pemilik sabu yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari seorang kurir bernama Nur Salam alias Allang (44) yang ditangkap di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kamis 15 Januari 2015 lalu juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2,5 juta. Dalam hal ini, Bang Toyib masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) serta pengajuan grasi ke Presiden. Namun, untuk melakukan PK itu tentu ada prosedur yang harus dipatuhi. “Paling tidak ada bukti baru yang harus disertakan oleh terdakwa. Jika tidak ada pasti PK-nya akan ditolak,” sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan