Kasasi Ditolak, Bang Toyib Siap Dihukum Tembak

  • Bagikan
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Denny Iswanto juga mengatakan, bahwa sudah ada putusan dari MA atas perkara tersebut. Artinya, sudah inkrah dan tinggal menunggu waktu eksekusi. Namun, karena divonis hukuman mati, maka untuk eksekusinya secara otomatis diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung). Jadi, untuk kapan dilakukan eksekusi tersebut, tergantung dari Kejagung. “Kami (Kejari, Red) hanya melaporkan bahwa perkara ini sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” sebutnya. Pastinya, semua itu akan ditetapkan terlebih dahulu tempatnya dan harus berkoordinasi dengan kepolisian sebagai eksekutor. Termasuk juga akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggarannya. “Jika semuannya sudah lengkap, baru dijadwalkan eksekusinya,” kata dia. Namun demikian, hal yang sama juga dikatakannya bahwa terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum PK, karena itu merupakan hak dari setiap terdakwa yang sudah divonis. Apakah ditempuh atau tidak urusan terdakwa tersebut. “Tapi untuk pengajuan PK, terpidana harus menyertakan bukti baru. Jika memenuhi syarat untuk dilakukan PK baru diuji atau disidangkan kembali di PN Tanjung Selor dan hasilnya kembali diteruskan ke MA,” jelasnya. Sejauh ini, dirinya mengaku belum ada menerima informasi terkait adanya upaya hukum PK yang dilakukan oleh pihak terpidana. Sebab, jika ada pasti penyampaian akan diteruskan kepada pihaknya. “Tapi biasanya itu terpidana baru akan melakukan PK menjelang dilakukannya eksekusi,” sebutnya. Karena, lanjuut dia, sebelum dieksekusi terdakwa pasti ditanya terlebih dahulu apakan akan melakukan PK atau tidak. Jika melakukan PK, maka akan ditunggu hingga keluar hasil PK-nya dari MA.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan