Sitaan Pakaian Bekas Siap Dibakar

FAJAR.CO.ID, TANJUNG SELOR - Barang ilegal jenis rombengan atau pakaian bekas hasil sitaan Satreskrim Polres Bulungan pada akhir Desember 2016 lalu di wilayah perairan Kuala I, Kecamatan Tanjung Palas akan dilimpahkan ke Bea Cukai untuk dilakukan pemusnahan.
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasatreskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, dalam proses pemusnahan tersebut pihaknya saat ini tengah menyiapkan administrasi pelimpahan barang bukti yang diperkirakan mencapai 245 bal.
“Bulan ini pelimpahan ke Bea Cukai akan kami lakukan. Cuma sekarang masih mengurus administrasi pelimpahannya dulu,” ungkap Gede kepada Radar Kaltara melalui WhatsApp pribadinya, kemarin (15/3).
Dikatakan juga, dasar pelimpahan ini menurutnya menjadi salah satu prosedur pihak kepolisian dalam hal penanganan kasus. Mengingat, selama proses penyelidikan pihaknya telah secara bertahap melakukan upaya pengungkapan tentang pelaku utama dari pemilik rombengan itu. “Ini di samping upaya kami dalam mempercepat kasus agar segera selesai. Sebab, saat ini masih banyak kasus-kasus lain yang harus kami tangani,” ujarnya.
Lanjutnya, sejauh ini permasalahan rombengan yang berisi pakaian dan sepatu bekas itu memang menjadi perhatian serius pihaknya. Oleh karenanya, dalam kurun waktu sekira dua tahun ini pihaknya terus menggali secara dalam tentang penyelundupan barang itu.
“Kami sedari juga begitu besar dampak bilamana saat ini ratusan bal barang ilegal ini lolos. Bagaimana nasib perekonomian di Bulungan,” katanya.