Sitaan Pakaian Bekas Siap Dibakar

  • Bagikan
Gede berharap, dengan langkah yang telah dilakukannya hingga kini, ke depan tak ada lagi kasus serupa yang terjadi. Tentunya, tindakan hukum bakal diberlakukan jika ada masyarakat yang terbukti melanggar. “Di sini kami bertindak berdasarkan undang-undang. Untuk itu, jika kasus serupa terjadi. Maka, tak segan kami akan menindaknya,” tegasnya. Hanya, tambahnya, mengaca dari kasus yang ada. Diharapkan masyarakat dapat dijadikan pelajaran. Sebab, ancaman masuk ke jeruji besi bisa saja diberlakukan. Tak hanya pada penyelundupan barang ilegal. Melainkan, kasus lain yang dianggap melanggar pasal dan undang-undang yang berlaku. “Ini negara hukum. Jadi, bilamana itu terbukti melanggar, ancaman bakal menanti,” jelasnya. Di sisi lain, Gede berharap selama pelaksanaan proses administrasi tak ada kendala yang berarti. Sehingga secara bertahap kasus dapat terselesaikan. Untuk itu, pihaknya memastikan bakal serius dalam menyiapkan segala administrasinya. “Mudahan nanti setelah selesai tak ada masalah lagi. Andaipun ada yang belum lengkap mudahan tak cukup waktu lama untuk kami benahi,” tutupnya. Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan bal karung berisi ribuan pakaian bekas dan sepatu bekas asal Malaysia disita. Yang mana barang ilegal itu diangkut menggunakan kapal kayu dengan nama lambung Handayani 14 yang menurut awak kapal, berasal dari Sei Nyamuk, Sebatik, Nunukan. Dan kapal itu diamankan lantaran saat dimintai surat-surat dokumennya tak dapat menunjukkan. Alhasil, keempat awak kapal berinisial LD (32), warga Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang juga bertindak nakhoda, KH (30), warga Sungai Pancang, Sebatik, Nunukan, LL (30) warga Sungai Nyamuk, Nunukan dan Bud (27), warga Sungai Nyamuk kala itu langsung diamankan di Reskrim Polres Bulungan sebagai saksi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan