
Daniel melanjutkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya. AM merupakan otak dari pembacokan tersebut. Ia yang merencanakan untuk melakukan eksekusi terhadap MR. Sementara, AD adalah yang melakukan eksekusi terhadap MR.
"Untuk peran masing-masing yang ditangkap di Baubau sebagai otaknya. Kemudian tersangka kedua AD adalah yang melakukan eksekusi sedangkan ketiga YW adalah yang mengendarai atau membonceng eksekutor," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Daniel juga menegaskan bahwa para pelaku bukan merupakan warga lingkungan Kanakea seberti kabar yang selama ini tersebar. Tempat tinggal para pelaku sendiri berpindah-pindah dari satu tempat ketempat lain.
"Selama ini perlu disampaikan bahwa pembunuhan MR ini akhirnya menimbulkan banyak isu yang akhirnya merugikan beberapa tempat yang berujung pada bentrokan warga. Saya tegaskan bahwa tidak ada satupun dari pelaku yang berasal dari Kanakea. Olehnya itu, agar tidak terjadi simpang siur perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pelaku bukan dari Kanakea," tegasnya.
Saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan eksekusi terhadap MR. Sementara barang bukti lainnya sedang dilakukan pencarian.
Untuk sementara, ketiganya dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Fajar)