Al-Quran Dijadikan Barang Bukti Terorisme, Fadli Zon: Pelecehan Terhadap Islam

  • Bagikan
ilustrasi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kontroversi Al Quran sebagai barang bukti tindak kejahatan terorisme, mendapat sorotan serius Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Sebelumnya, diberitakan Polri menerima petisi dari masyarakat yang meminta Polri untuk tak lagi menjadikan Al Quran sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. Fadli Zon meminta Polri untuk memberikan keterangan secara jelas dalam merespon petisi tersebut. Serta mengevaluasi, jika ternyata di lapangan aparatnya kerap menyita Al Quran sebagai barang bukti. Menurut Fadli Zon, menyita Al Quran untuk kepentingan penyidikan, merupakan tindakan yang tak pantas dan tak bisa dibenarkan. "Di lapangan, Polri kerap menyita Al Quran sebagai barang bukti. Kalau kita lihat pada dokumen Putusan MA kasus terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh, misalnya, di situ Al Quran dijadikan sebagai barang bukti yang disita. Jadi, petisi masyarakat tersebut ada dasarnya. Sehingga, Polri harus merespon petisi masyarakat tersebut dengan serius. Bahkan Polri harus menjelaskan kenapa Al Quran kerap disita dan dijadikan barang bukti oleh aparatnya." "Kalau kita lihat Pasal 39 KUHAP, disebutkan tentang kriteria barang yang dapat disita. Diantaranya adalah benda yang diperoleh, digunakan secara langsung, atau benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan." "Sebagai kitab suci, Al Quran tak bisa dijadikan barang bukti yang disita. Jika penyidik menyita Al Quran sebagai barang bukti, sama saja penyidik ingin mengatakan ada hubungan antara Al Quran dan tindak pidana terorisme. Itu logika yang keliru dan sangat melecehkan. Penyidik harus sensitif. Sebab jika tidak, tindakan tersebut justru bisa memicu radikalisme yang lain"
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan