Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Enrekang Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Tim JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka, selaku pelaksana proyek. Kuasa direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha. Ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Seperti yang tertuang  dalam dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar. “Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas JPU, Nasaruddin Agus Salim, Minggu (27/5/2018). Mereka telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka (terdakwa) kata Nasaruddin, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan. Tak hanya pidana penjara yang dituntukan oleh JPU. Ketiganya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta, subsidaer 1 tahun penjara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan